KALSEL - Seorang mantan narapidana eks Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), berinisial MHH kembali terjerat hukum yang sama.
MHH di duga kembali melakukan tidak pidana sebagaimana di jelaskan pada Pasal 263 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat, yaitu membuat atau memalsukan surat palsu atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dengan maksud menggunakannya untuk menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau sebagai bukti, yang diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Ini adalah residivis namanya, karena yang di sebut residivis tersebut adalah seseorang yang mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum, juga dikenal sebagai "penjahat kambuhan,", kata salah satu warga Kotabaru yang minta namanya di rahasiakan saat melihat dan membaca SPDP yang di tujukan pihak Polres Kotabaru ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan yang beredar di akun Facebook Wira Wicaksono, Jum'at (16/1/2026).
Dalam hukum pidana, lanjut warga yang minta nama nya tidak di sebutkan menjelaskan, residivisme bisa menjadi alasan pemberat hukuman dengan tambahan pidana sepertiga jika pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu. "biasanya lima tahun" ucapnya.
Ia pun menegaskan, karena MHH di duga kuat melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih, dan jika terpenuhi syarat objektif maka penyidik berhak menahan yang bersangkutan. Selain memenuhi syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan ada batas waktu penahanan yang jelas di setiap tingkatan proses hukum (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan) sebelum tersangka harus dibebaskan demi hukum jika belum selesai" bebernya.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru tertanggal 12 Januari dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru; Pelapor atas nama M Hafidz Halim SH dan Terlapor tidak disebutkan namanya berdasarkan rujukan di antaranya Laporan Informasi Nomor : LP/B/71/XII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 04 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/I/RES.1.9./2026/Satreskrim, tanggal 12 Januari 2026.
Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Kotabaru pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, kami telah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta otentik tentang suatu kejadian yang sebenarnya harus di nyatakan oleh akta itu atau membuat surat palsu yang di gunakan sebagai syarat pengangkatan dan penyumpahan Advokat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dss.... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 KUHP dan Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor sdr. M. Hafidz Halim, S.H. adapun terlapor pernah menjadi terpidana dalam perkara pemalsuan surat @**Tim