ROTE NDAO - Diduga melakukan tindak pidana dengan menyerang kehormatan seorang guru TK insial ICB (41) secara tertulis di muka umum dan menyebarkan atau mendistribusikan melalui WhatsApp, Kepala Desa Oelunggu dan PJ. Kepala Desa Ba’a Dale beserta 8 orang di laporkan ke Polres Rote Ndao.
Dalam kasus ini korban ICB menggunakan jasa empat pengacara top Kota Kupang yakni Adv. Y. Alfons M., S.H, Adv. Y Lagga., S.H, Adv. Esau Mandala., S.H,M.H, Adv. Alfred S. Holbala,, S.H guna mendampinginya untuk melaporkan para terlapor ke Polres Rote Ndao.
Kepada media ini salah satu kuasa hukum ICB yakni Adv. Y. Alfons M., S.H menyatakan bahwa pada hari Senin 23 Juni 2025 lalu, korban ICB didampingi oleh tim kuasa hukumnya mendatangai Polres Rote Ndao untuk membuat laporan polisi.
"Jadi ketika kami tiba di Polres Rote Ndao kami langsung menuju ke bagian SPKT dan diterima dengan baik kemudian kami membuat Laporan polisi dengan nomor : LP/B/89/VI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 23 Juni 2025," ungkap Adv. Alfons.
Adv. Alfons menjelaskan kronologis singkat kasus tersebut bermula, terlapor ZLM yang adalah suami pelapor (ICB- red) menuduh terlapor FMB berselingkuh dengan ICB. Kemudian ZLM membuat pengaduan kepada kepala Desa Oelunggu terhadap FMB yang adalah warga desa Ba’a Dale.
Atas pengaduan tersebut kemudian kepala desa Oelunggu mengundang teradu FMB, PJ. Kepala Desa Ba’a Dale dan sejumlah saksi yang adalah warga Desa Oelunggu. Kemudian dipertemukan ZLM (pengadu) dan FMB (teradu) di kantor Desa Oelunggu, pada hari selasa, 4 Maret 2025.
Lanjut dikatakan Adv Alfons, dalam pertemuan tersebut FMB membuat pernyataan mengaku bahwa dia benar memiliki hubungan asmara atau berselingkuh dengan ICB.
Kedian pengakuan FMB tersebut dibuatkan dalam suatu surat diberi judul Surat Pengaduan dan Pengakuan Perselingkuhan.
“Di dalam surat tersebut nama ICB dicatut tetapi dalam pertemuan klarifikasi di kantor Desa Oelunggu, justru ICB tidak diundang untuk memberikan klarifikasi, apakah benar ICB berselingkuh dengan FMB atau tidak. Dan lebih mengherankan lagi bahwa ICB dan FMB sama - sama satu marga artinya mereka masih berkeluarga.” beber Alfons.
Lebih lanjut Adv Alfons menambahkan bahwa surat pengaduan dan pengakuan perselingkuhan tersebut selain ditandatangani oleh pengadu ZLM dan terdadu ZLM, juga ikut ditandatangani oleh saksi FT, PA, OST, AT, IN, DB, dan diketahui oleh SS yang adalah PJ. Kades Ba’a Dale dan JB yang adalah Kepala Desa Oelunggu.
Bahkan kedua kepala desa membubuhkan cap desa masing – masing pada surat pengakuan dan perselingkuhan tersebut.
Setelah selesai dibuat dan ditandatangani kemudian diduga para terlapor mengedarkan surat tersebut melalui WhatsApp, sehingga akibatnya ICB merasa dipermalukan, apalagi profesinya sebagai seorang guru TK.
"Akibat perbuatan tersebut klien kami merasa dirinya difitnah secara tertulis di muka umum dan surat tersebut disebarkan melalui WhatsApp sehingga merasa terhina, maka klien kami meminta untuk mendampinginya melaporkan sejumlah oknum tersebut ke Polres Rote Ndao, dengan dugaan tindak pidana penghinaan secara tertulis di muka umum sebagaimana tertuang dalam pasal 311 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Y Alfons M, S.H yang juga merupakan Sekretaris Organisasi Advokat DPD P3HI NTT ini. @TIM/Red