Hukrim Online
  • Home
  • Features
  • _Featured Posts
  • _Post Layouts
  • __Left Sidebar
  • __Full Width
  • __Right Sidebar
  • _Contact Page
  • _Error Page
  • _RTL Version
  • Mega Menu
  • Tipography
  • Shortcodes
BerandaHUKRIM

Kades Oelunggu, PJ. Desa Ba'a Dale dan 8 Orang Dipolisikan, Diduga Menyerang Kehormatan Secara Tertulis Dimuka Umum, Terancam 4 Tahun

byRedaksi •Juni 27, 2025
0

ROTE NDAO - Diduga melakukan tindak pidana dengan menyerang kehormatan seorang guru TK insial ICB (41) secara tertulis di muka umum dan menyebarkan atau mendistribusikan melalui WhatsApp, Kepala Desa Oelunggu dan PJ. Kepala Desa Ba’a Dale beserta 8 orang di laporkan ke Polres Rote Ndao.

Dalam kasus ini korban ICB menggunakan jasa empat pengacara top Kota Kupang yakni Adv. Y. Alfons M., S.H, Adv. Y Lagga., S.H, Adv. Esau Mandala., S.H,M.H, Adv. Alfred S. Holbala,, S.H guna mendampinginya untuk melaporkan para terlapor ke Polres Rote Ndao.

Kepada media ini salah satu kuasa hukum ICB yakni Adv. Y. Alfons M., S.H menyatakan bahwa pada hari Senin 23 Juni 2025 lalu, korban ICB didampingi oleh tim kuasa hukumnya mendatangai Polres Rote Ndao untuk membuat laporan polisi.

"Jadi ketika kami tiba di Polres Rote Ndao kami langsung menuju ke bagian SPKT dan diterima dengan baik kemudian kami membuat Laporan polisi dengan nomor : LP/B/89/VI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 23 Juni 2025," ungkap Adv. Alfons.

Adv. Alfons menjelaskan kronologis singkat kasus tersebut bermula, terlapor ZLM yang adalah suami pelapor (ICB- red) menuduh terlapor FMB berselingkuh dengan ICB. Kemudian ZLM membuat pengaduan kepada kepala Desa Oelunggu terhadap FMB yang adalah warga desa Ba’a Dale.

Atas pengaduan tersebut kemudian kepala desa Oelunggu mengundang teradu FMB, PJ. Kepala Desa Ba’a Dale dan sejumlah saksi yang adalah warga Desa Oelunggu. Kemudian dipertemukan ZLM (pengadu) dan FMB (teradu) di kantor Desa Oelunggu, pada hari selasa, 4 Maret 2025.

Lanjut dikatakan Adv Alfons, dalam pertemuan tersebut FMB membuat pernyataan mengaku bahwa dia benar memiliki hubungan asmara atau berselingkuh dengan ICB.

Kedian pengakuan FMB tersebut dibuatkan dalam suatu surat diberi judul Surat Pengaduan dan Pengakuan Perselingkuhan.

“Di dalam surat tersebut nama ICB dicatut tetapi dalam pertemuan klarifikasi di kantor Desa Oelunggu, justru ICB tidak diundang untuk memberikan klarifikasi, apakah benar ICB berselingkuh dengan FMB atau tidak. Dan lebih mengherankan lagi bahwa ICB dan FMB sama - sama satu marga artinya mereka masih berkeluarga.” beber Alfons.

Lebih lanjut Adv Alfons menambahkan bahwa surat pengaduan dan pengakuan perselingkuhan tersebut selain ditandatangani oleh pengadu ZLM dan terdadu ZLM, juga ikut ditandatangani oleh saksi FT, PA, OST, AT, IN, DB, dan diketahui oleh SS yang adalah PJ. Kades Ba’a Dale dan JB yang adalah Kepala Desa Oelunggu.

Bahkan kedua kepala desa membubuhkan cap desa masing – masing pada surat pengakuan dan perselingkuhan tersebut.

Setelah selesai dibuat dan ditandatangani kemudian diduga para terlapor mengedarkan surat tersebut melalui WhatsApp, sehingga akibatnya ICB merasa dipermalukan, apalagi profesinya sebagai seorang guru TK.

"Akibat perbuatan tersebut klien kami merasa dirinya difitnah secara tertulis di muka umum dan surat tersebut disebarkan melalui WhatsApp sehingga merasa terhina, maka klien kami meminta untuk mendampinginya melaporkan sejumlah oknum tersebut ke Polres Rote Ndao, dengan dugaan tindak pidana penghinaan secara tertulis di muka umum sebagaimana tertuang dalam pasal 311 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Y Alfons M, S.H yang juga merupakan Sekretaris Organisasi Advokat DPD P3HI NTT ini. @TIM/Red

Diduga Serang Kehormatan IB, Kades Oelunggu dan Pj.Kades Ba'a Da. kronologis singkat kasus tersebut bermula, diduga terlapor ZLM yang adalah suami pelapor menuduh terlapor FMB berselingkuh dengan IB. kemudian ZLM membuat pengaduan kepada kepala Desa oelunggu terhadap FMB yang adalah warga desa Ba’a Dale.
Tags: HUKRIM
  • Facebook
  • Twitter
Anda mungkin menyukai postingan ini
Lebih baru Lebih lama
Responsive Advertisement

BERITA POPULER

Kades Oelunggu, PJ. Desa Ba'a Dale dan 8 Orang Dipolisikan, Diduga Menyerang Kehormatan Secara Tertulis Dimuka Umum, Terancam 4 Tahun

Juni 27, 2025

Kapal LCT Cita XX Hilang Kontak, TNI AL Bersama Gabungan Tim SAR Terus Melaksanakan Pencarian

Juli 22, 2024

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

September 11, 2024

𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨𝐰𝐢 𝐌𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐃𝐢 𝐈𝐊𝐍 𝐏𝐚𝐝𝐚 𝐒𝐞𝐧𝐢𝐧 𝟐𝟗 𝐉𝐮𝐥𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟒

Juli 31, 2024

SBY Ingatkan Prabowo: "Jangan Ada Matahari Kembar di Indonesia"

Februari 14, 2025

Diduga Salah Gunakan Data Pribadi untuk Pinjaman, PT. Nusa Surya Ciptadana Disomasi dan Dilaporkan ke OJK

April 10, 2025

Polri Pastikan akan Tumpas Habis Judi Online di Seluruh Indonesia

Juni 20, 2024

Heboh!! Pengrusakan dan Pencurian Tulang Belulang 18 Makam di Pulau Kera, Tim Hukum akan Laporkan ke Polisi

Mei 10, 2025

Ahli Waris Naomi Pau Desak Kantor BPN Kota Kupang Lakukan Rekonstruksi Penetapan Batas Berdasarkan Putusan Inkracht

Februari 14, 2025

Menang Ditingkat PK ke Dua, Ahli Waris Naomi Pau Lakukan Langkah Tegas Menutup Objek Sengketa

Februari 19, 2025

SOROTAN

Responsive Advertisement

TAGS :

  • HUKRIM
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PEMERINTAH
  • MILITER
  • TNI-POLRI
Responsive Advertisement
Hukrim Online

Diterbitkan Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Design by - Hukrim Online.com
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Our website uses cookies to improve your experience. Learn more

Oke

Formulir Kontak