Diduga Lakukan Penelantaran Disertai Kekerasan Terhadap Istri Serta Anak, Seorang PPPK Asal Desa Oelunggu Dilaporkan ke Polda NTT


KUPANG - Diduga lakukan penelantaran disertai dengan kekerasan terhadap istri dan anak - anak seorang lulusan PPPK asal desa Oelunggu kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao di laporkan oleh istrinya, yakni Imelda Ch Bessie., S.Pd ke mapolda Nusa Tenggara Timur.

Usai membuat laporan Polisi, Salah satu kuasa hukum dari korban Imelda Ch Bessie, yakni Y Alfons M S.H atau biasa disapa Oscar kepada awak media mengatakan bahwa laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran yang dilayangkan kliennya kepada Polda NTT merupakan langkah hukum yang sah, terukur, dan telah melewati kajian mendalam secara yuridis dan sosiologis.

Imelda Bessie, yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan juga guru PAUD asal Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, menyatakan kepada media ini bahwa dirinya telah resmi melaporkan suaminya yang berinisial SLM alias Semi (44), seorang ASN berstatus PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao, atas dugaan kekerasan psikis, verbal, serta penelantaran istri dan anak sejak tahun 2018 lalu.

Sementara itu Oscar menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa. Ini bentuk pelanggaran hukum serius yang berdampak pada hak hidup layak istri dan anak. Negara wajib hadir,” tegas Oscar saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Sabtu (30/8).

Menurut Oscar, laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT pada pukul 17.11 WITA. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung yang memuat kronologi kejadian, dokumentasi tertulis, serta kesaksian yang mendukung klaim pelapor.

“Kami sudah laporkan SLM alias Semi dengan membawa serta bukti-bukti yang telah kami persiapkan dengan baik,” jelas Oscar.

Ia juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum di NTT dapat menangani perkara ini dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh apapun, 

“Kami apresiasi Polda NTT yang telah menerima laporan kami dengan baik dan kami minta media turut bersama-sama dengan kami untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tambahnya.

Oscar juga mengingatkan bahwa penelantaran dalam rumah tangga bukan hanya berdampak pada kesejahteraan fisik, tapi juga psikologis, khususnya terhadap anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh tekanan dan konflik.

Laporan ini turut juga didampingi oleh sejumlah advokat lainnya yakni Anderias Lado, S.H., Ronald Riwu Kana, S.H., serta ketua tim hukum Jacob Lay Riwu, S.H. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. @Tim

Lebih baru Lebih lama