Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Terhadap Anggota DPRD Kota Kupang Dihentikan Polisi

KUPANG - Laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Jemi Jusprianus Ratu Ie terhadap Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PDIP, Victor Arnold Yansenss Dimoeheo, resmi dihentikan oleh Polresta Kupang Kota.

Alasan penghentian perkara tersebut karena laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/261/XII/2023/SPKT Polresta Kupang Kota dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Menurut sumber kepolisian, Jemi Jusprianus Ratu Ie merupakan mantan karyawan Victor Arnold Yansenss Dimuheo di HEO Pub & Karaoke, sehingga tidak logis jika Victor dituduh melakukan penggelapan uang miliknya sendiri.

“Dalam perkara ini, uang yang dilaporkan sebagai objek penggelapan merupakan milik perusahaan yang sah terdaftar atas nama Victor Arnold Yansenss Dimoeheo. Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya tindak pidana penggelapan,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Minggu (24/8).

Gugatan PHI Sudah Pernah Diajukan

Sementara itu, terkait perselisihan hubungan industrial, diketahui bahwa Jemi Jusprianus Ratu Ie sebelumnya pernah menggugat Victor Arnold Yansenss Dimuheo melalui perkara nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Kpg. Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim.

Tidak puas dengan hasil itu, Jemi kembali mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Kpg yang saat ini masih dalam tahap akhir persidangan. Hingga berita ini diturunkan, para pihak belum menyerahkan kesimpulan, sementara putusan diperkirakan akan dibacakan dalam waktu dekat.

Jabatan Politik Jangan Dibenturkan

Sejumlah pengamat menilai, kasus perdata yang sedang berjalan tidak seharusnya ditarik-tarik ke ranah pidana yang tidak relevan. 

“Sudah jelas laporan pidana dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Jadi yang bersangkutan seharusnya fokus pada mekanisme gugatan di PHI, bukan memperluas isu seakan-akan ada pidana,” tegas salah seorang praktisi hukum di Kupang.

Dengan demikian, laporan dugaan penggelapan terhadap Victor Arnold Yansens Dimoeheo sudah tidak berlaku lagi, sementara sengketa ketenagakerjaan masih menunggu putusan pengadilan. @Orry/Red

Lebih baru Lebih lama