KUPANG - Seorang Pria berinisial PK dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan tindak pidana penipuan oleh seorang warga bernama Widiati, warga Jl. Sartika, RT/RW 003/002, Kelurahan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/342/X/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 9 Oktober 2023.
Dalam laporannya, Widiati mengaku mengalami kerugian sebesar Rp243.200.000 setelah pelaku yang dikenalnya saat bertugas di Kalabahi mulai meminjam uang secara bertahap namun tidak pernah mengembalikannya.
Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Widiati, serta beberapa saksi lainnya yakni Susilo, Queen Yustisia, AKBP Samuel Simbolon, Siluanus Mansari, Dominggus Kadena, Ucik Indah Elsyah, dan terlapor Pijar Kinantan.
Perkembangan signifikan terjadi setelah Polda NTT menerbitkan SP2HP lanjutan tertanggal 23 April 2025, yang menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Nomor B/194/IV/2025/DITRESKRIM.
"Ini menandakan bahwa aparat penegak hukum menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat yang lebih serius," ungkap Widiati dalam keterangan persnya kepada media ini Sabtu (5/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. @Orry