KUPANG - Tim kuasa hukum menaruh perhatian besar terhadap kesaksian Ricard Junimton Bulan, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Akhmad Bumi, S.H menyatakan bahwa Ricard adalah saksi penting yang mengetahui langsung kejadian saat penganiayaan berlangsung.
“Kami berharap dia memberikan keterangan jujur dan tidak di bawah tekanan, sebab dari situ terang benderang dan bisa terungkap dengan jelas kasus ini, termasuk ada tidak pembiaran dari komando,” ujar Akhmad.
Dia juga mendesak agar majelis hakim memanggil Komandan Batalion (Danyon) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran komando.
"Apakah ada laporan dari Danton, Dansi, Danru, hingga dokter batalion atas penganiayaan Prada Lucky tersebut. Dalam hukum militer, apa yang dilakukan prajurit adalah tanggung jawab komandannya. Prinsip tanggung jawab komando harus diuji dalam perkara ini,” tegasnya.
Dia menegaskan, kematian Prada Lucky merupakan penganiayaan berat, bukan tindakan spontan. Berdasarkan hasil pengumpulan data tim hukum, penganiayaan terjadi lebih dari sekali, bahkan ketika korban sudah tidak berdaya.
Tragedi Prada Lucky menjadi peringatan keras bagi institusi militer untuk menegakkan disiplin dan nilai-nilai kehormatan.
Keadilan bagi Prada Lucky bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum militer dan nilai-nilai keprajuritan.
“Negara tidak boleh menutup mata atas nyawa yang gugur bukan di medan perang, tetapi di tangan sesama berseragam," ucap Adv. Akhmad Bumi kepada media ini Senin (10/11)
Untuk diketahui yang tergabung dalam Penasehat Hukum keluarga korban Prada Lucky terdiri dari Akhmad Bumi, SH selaku ketua tim, Yupelita Dima, SH, MH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Yavet Alfons Mau, SH, Andi Alamsyah, SH, Reno Nurjali Junaedi, SH, Ahmad Azis Ismail, SH dan Yacoba Y. S Siubelan, SH.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Adv. Yavet Alfons. Mau, S.H atau biasa disapa Oscar bahwa Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Lebih lanjut dikatakan Adv. Oscar, Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
"Ia tewas diduga akibat penyiksaan sadis yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon," Pungkas Adv. Oscar yang juga merupakan Sekretaris DPD P3HI NTT ini. @Tim
