Kuasa Hukum Keluarga: Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo Dijadwalkan 3 - 4 Desember 2025

KUPANG - Sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo kembali ditetapkan dalam agenda persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Hal ini dikatakan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Keluarga almarhum Prada Lucky Namo, Adv Yavet Alfons Mau.,S.H atau biasa disapa Oscar kepala media ini di Kupang, Senin (1/12).

Dikatakan Advokat Oscar, Sementara pada Senin 1 dan Selasa 2 Desember 2025 tidak ada jadwal sidang kasus Prada Lucky Namo. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto di Kupang, mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan dalam dua hari berturut-turut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer.

"Sidang tuntutan pertama akan dilaksanakan pada Rabu (3/12) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur militer,” ujar Kepala Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto di Kupang, Senin (1/12). 

Pada Rabu, 3 Desember 2025, persidangan akan fokus pada agenda tuntutan Oditur Militer untuk berkas perkara 41-K. 

Sidang ini menjadi tahap krusial sebelum masuk pada pembelaan terdakwa dan pemeriksaan langkah hukum selanjutnya.

Kemudian pada Kamis, 4 Desember 2025, Pengadilan Militer menjadwalkan dua agenda tuntutan sekaligus, yakni untuk berkas 40-K dan berkas 42-K. Kedua perkara tersebut akan disidangkan pada hari yang sama dalam sesi terpisah. 

Untuk diketahui yang tergabung dalam Penasehat Hukum keluarga korban Prada Lucky terdiri dari Akhmad Bumi, SH selaku ketua tim, Yupelita Dima, SH, MH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Yavet Alfons Mau, SH, Andi Alamsyah, SH, Reno Nurjali Junaedi, SH, Ahmad Azis Ismail, SH dan Yacoba Y. S Siubelan, SH. @*Tim

Lebih baru Lebih lama