Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Penasehat Hukum Keluarga Korban Minta Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana


KUPANG - Penasehat Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo meminta Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang untuk terapkan pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

Hal ini diungkapkan oleh salah satu tim hukum keluarga yakni Yavet Alfons Mau.,S.H atau biasa disapa Oscar.

"Kami sebagai tim hukum keluarga minta agar terhadap kasus ini Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang harus menerapkan pasal - pasal yang berat sesuai dengan fakta kejadian, seperti Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 3e KUHP jo. Pasal 55 jo hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI. Penerapan pasal ini untuk tingkatan pelaku berbeda-beda," ujar Oscar. 

Ditambahkan Oscar, Menyapa kami mengusulkan pasal - pasal ini karena dalam pernyataan pers yang di muat di Liputan6.com, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal.

Dia merinci, lima pasal itu ialah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).

"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Oscar, ke lima pasal itu diterapkan menurut KUHPM (pidana militer). Namun Oditurat Militer (Odmil) III-14 harus melihat juga pasal - pasal lain yang kami tim hukum keluarga ajukan, karena menurut kami pasal - pasal tersebut lebih tepat sesuai dengan peran para pelaku.

"Untuk pelaku utama perlu diterapkan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 3e jo pasal 55 jo hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI. Ada pelaku utama, ada pelaku yang membiarkan, dan ada pelaku yang turut serta. Dijuntokan dengan pasal pemecatan dengan tidak hormat dari anggota TNI”, jelas Oscar kepada awak media di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, Senin (8/9/2025). 

Sementara Yusak Langga.,S.H menambahkan, diterapkan pasal pembunuhan berencana karena ada mens rea, sikap bathin pelaku, perbuatan pelaku bukan spontanitas, tapi dilakukan lebih dari satu kali, dilihat dari durasi waktu, bukan spontan, ada kesengajaan pada diri pelaku, hingga niat mereka terwujud dengan meninggalnya Prada Lucky secara mengenaskan.

Yusak mengatakan meninggalnya Prada Lucky itu turut disadari para pelaku, mereka sadar perbuatan yang dilakukan yang sasaran akhirnya meninggalnya korban. 

Pelaku melakukan dengan tenang, dilihat dari rentetan kejadian sejak tanggal 27 hingga 29 Juli 2025. Ada ketersediaan waktu yang cukup, jika bukan untuk membunuh harusnya pelaku insyaf dan sadar, tapi ini tidak. Hingga pelaku mewujudkan perbuatan sampai selesai dan memastikan Prada Lucky telah meninggal dunia, jelas Yusak. 

Tempat-tempat yang dipukul itu potensi mematikan korban Prada Lucky. 

Yusak Langga menyebutkan keterangan pihak Rumah Sakit Umum Aeramo Nagakeo, dalam Ringkasan Keluar (Discharge Summary) tanggal 6 Agustus 2025 menyebutkan ada luka tumpul pada area dada, akibat benturan keras (Trauma Tumpul Thoraks). 

Ada memar paru-paru akibat trauma, menyebabkan pembengkakan dan gangguan pernapasan, Cedera tumpul pada bagian perut, berpotensi merusak organ dalam hingga kadar hemoglobin (Hb) rendah, mengurangi kemampuan darah membawa oksigen, gangguan pernapasan akut akibat kerusakan paru, menyebabkan sesak berat, komplikasi gagal ginjal lanjut yang berdampak pada sistem imun dan organ lain.

Penasehat Hukum keluarga korban menyayangkan Penyidik Denpom IX/I Kupang tidak melakukan otopsi forensik pada korban Prada Lucky untuk kepentingan penyidikan. 

Andi Alamsyah, SH menyayangkan tidak dilakukan otopsi pada korban.

”Otopsi forensik untuk mengetahui sebab, cara dan mekanisme hingga korban meninggal dunia. Perlu dijelaskan dengan baik kepada keluarga korban soal otopsi oleh Penyidik”, jelas Andi Alamsyah, SH. 

”Penasehat Hukum sedang siapkan laporan atau pengaduan ke KOMNAS HAM soal kematian Prada Lucky, Kami sudah bangun komunikasi dengan pihak Komnas HAM dan secepatnya kami minta KOMNAS HAM untuk turun lakukan penyelidikan pelanggaran HAM atas kasus ini. Pidana militer jalan, pelanggaran HAM juga jalan”, jelas Andi.

Yang tergabung dalam kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky yakni Akhmad Bumi, SH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Yupelita Dima, SH., MH, Andi Alamsyah, SH, Yavet Alfons Mau, SH. Reno Nurjali Junaedy, SH, Ahmad Azis Ismail, SH dan Yanti Susanty Siubelan., S.H,  kesemuanya tergabung dalam Firma Hukum ABP.                  

Perlu diketahui, Penyidik Denpom IX/I Kupang telah resmi menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya sejumlah oknum seniornya beberapa waktu lalu. 

Penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Dan pomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Kantor Oditurat Militer III-14 Kupang.

Dan pomdam Kupang, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/I Kupang dinyatakan selesai. 

"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditurat Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Cpm Dwi Indra. @*Tim

Lebih baru Lebih lama