KUPANG — Kasus kematian almarhum Prada Lucky hingga kini masih menjadi topik perbincangan hangat dan masuk dalam isu nasional.
Perkara yang menyita perhatian publik ini telah memasuki tahapan krusial setelah oditur militer membacakan tuntutan terhadap 22 terdakwa, dengan tuntutan pidana penjara bervariasi mulai dari 6, 9, hingga 12 tahun, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
“Kami fokus pada materi pembelaan penasihat hukum 22 terdakwa. Dari situ, kami akan melakukan analisis dan memberikan masukan dengan cara kami,” ujar Advokat Yavet Alfonsus Mau.,S.H yang biasa disapa Advokat Oscar, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky.
Tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky terdiri dari sejumlah advokat top Kota Kupang, yakni Akhmad Bumi, Yupelita Dima, Yusak Langga, Nikolas Ke Lomi, Yacoba Y. Siubelan, Yavet Alfonsus Mau, Ahmad Azis Ismail, Andi Alamsyah, dan Reno Nurjali Junaedy. Mereka dikenal sebagai pengacara yang telah lama malang melintang dalam dunia pembelaan hukum.
Menurut Advokat Oscar, tim telah mengawal kasus kematian Prada Lucky sejak tahap awal, dimulai dari menghimpun informasi, melakukan analisis mendalam, hingga memetakan rangkaian peristiwa secara sistematis. Setiap langkah diambil secara terukur, dengan respons analisis terhadap setiap dinamika yang berkembang selama proses persidangan.
“Sejak awal kami melakukan pemetaan peristiwa dan analisis. Setiap perkembangan yang muncul selalu kami kaji dan sikapi secara profesional,” jelas Adv. Oscar saat ditemui di Kupang, Sabtu (13/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua langkah dan strategi hukum yang dilakukan tim harus diumbar ke ruang publik atau media sosial.
Menurutnya, ada aspek-aspek strategis yang wajib dijaga kerahasiaan sebagai bagian dari etika profesi dan tanggung jawab terhadap klien.
“Kami bukan tipe pengacara media sosial. Kami juga bukan tipe yang menggasak, menggosok, atau menghantam institusi secara membabi buta. Ada hal-hal strategis yang harus dijaga dan tidak untuk dikonsumsi publik,” tegasnya.
Hal senada juga ditambahkan oleh Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky, Advokat Yusak Langga, S.H, bahwa, fokus utama tim kuasa hukum semata-mata pada pengurusan kasus kematian Prada Lucky yang dinilai tragis dan menyayat rasa keadilan.
Mereka, kata dia, tidak menangani perkara lain di luar mandat hukum yang diberikan oleh klien.
“Kami terikat dengan surat kuasa yang diberikan klien kepada kami untuk mengurus kematian Prada Lucky. Tugas kami adalah mengawal perkara ini secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab sampai pada putusan majelis hakim,” pungkas Advokat Yusak Langga.,S.H yang juga merupakan Ketua DPD P3HI NTT ini. @*tim


