JAKARTA - Polri menangkap WNI bernama Rifaldo Aquino Pontoh yang masuk daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Rifaldo diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara serta penipuan daring di Kamboja.
Dalam foto yang diterima detikcom, Rifaldo terlihat diamankan di area bandara dengan pengawalan dari NCB Interpol Indonesia dan mengenakan sweater berwarna cokelat.
Nama Rifaldo sebelumnya tercantum dalam daftar red notice Interpol. Ia diburu aparat atas dugaan keterlibatan dalam jaringan TPPO dan penipuan online internasional di Kamboja.
Saat proses pencarian berlangsung, Divisi Hubinter Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Jumat (20/2) memperoleh informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terdeteksi bepergian dari Kamboja menuju Filipina.
NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali, kata Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama, Sabtu (21/2/2026).
Tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak ke Denpasar dan berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta pihak Imigrasi setempat.
Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, kata dia.
Hingga kini belum dirinci lebih jauh peran Rifaldo dalam jaringan TPPO tersebut. Saat ini yang bersangkutan diamankan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. @Divhum Polri
