Yanti Siubelan Tegaskan Laporan Abdul Kadir Yunus di Polda NTT Tak Terkait Perkara Prada Lucky

KUPANG – Kuasa Hukum Abdul Kadir Yunus, Yacoba Y.S. Siubelan atau yang akrab disapa Yanti, menegaskan bahwa laporan pidana kliennya di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara Prada Lucky yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer Kupang.

Yanti menjelaskan, laporan yang diajukan Abdul Kadir Yunus berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Laporan sudah masuk dan diterima di Polda NTT terkait dugaan pengancaman. Laporan Abdul Kadir Yunus ini tidak ada kaitannya dengan perkara Prada Lucky yang sedang berjalan di Pengadilan Militer Kupang,” tegas Yanti.

Ia menambahkan, tidak ada kuasa yang diberikan untuk datang melakukan ancaman atau masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin. Menurut Yanti, pemasangan plang nama yang dilakukan bukan di tanah kosong, melainkan di rumah yang dihuni oleh seorang lansia Abdul Kadir Yunus bersama istri dan anak-anaknya.

“Plang nama itu dipasang di rumah yang ada penghuninya, bahkan dilakukan pada malam hari. Penghuni rumah menolak pemasangan plang tersebut, tapi tetap dipasang dan menantang pak Abdul Kadir Yunus untuk melapor ke polisi. Ketika sudah dilaporkan, muncul berbagai alasan,” ujar Yanti.

Ia pun menegaskan bahwa semua pihak yang dilaporkan diminta untuk kooperatif jika nantinya dipanggil oleh penyidik. “Tunggu saja kalau ada panggilan polisi, datang dan jelaskan,” katanya.

Lebih lanjut, Yanti menerangkan bahwa Abdul Kadir Yunus melapor ke Polda NTT didampingi kuasa hukum. Dalam surat kuasa khusus yang diberikan, secara jelas tercantum tiga nama terlapor seperti yang diberitakan sebelumnya. Hal tersebut juga disebutkan secara faktual oleh pelapor saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kembali ditegaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban Abdul Kadir Yunus.

“Penyebutan tiga nama terlapor itu ada dalam surat kuasa khusus, dijelaskan pelapor di SPKT, dan juga tercantum dalam BAP. Tidak dicantumkannya nama terlapor dalam Surat Laporan Polisi (LP) bukanlah pelanggaran hukum, karena LP bukan dokumen penetapan tersangka, melainkan pintu masuk untuk proses penyelidikan dan penyidikan sebuah peristiwa pidana,” jelas Yanti, Kamis (18/12/2025) di Kupang.

Yanti kembali menegaskan bahwa laporan pidana Abdul Kadir Yunus tidak memiliki sangkut paut dengan perkara Prada Lucky. Ia menjelaskan, dalam perkara Prada Lucky kami memegang tiga surat kuasa khusus yang berbeda, masing-masing dengan nomor dan tanggal tersendiri.

“Kuasa pertama dari Pak Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey (suami istri), kuasa kedua Sepriana Paulina Merpey sendiri, dan kuasa ketiga hanya Pak Chrestian Namo. Sampai hari ini, kami sebagai pemegang kuasa asal sejak Agustus 2025 belum pernah menerima surat pencabutan kuasa,” paparnya.

Menurut Yanti, persoalan teknis terkait surat kuasa merupakan hal mendasar yang seharusnya dipahami oleh advokat profesional. 

“Hal-hal teknis seperti ini sudah di luar kepala bagi advokat profesional, kalau ada pencabutan kuasa dan siapa yang mencabut kuasa, surat pencabutan kuasa tersebut diberikan ke pemegang kuasa asal, karena terkait kode etik. Lain halnya kalau advokat yang masih baru belajar,” tutup Yanti. @*Tim

Lebih baru Lebih lama