Kematian Prada Lucky, Oditur Militer Tuntut 17 Terdakwa 6 – 9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer


KUPANG – Sebanyak 17 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif 834/WM) Nagekeo, yang masuk dalam berkas dakwaan kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, resmi dituntut pidana penjara 6 hingga 9 tahun oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).

Para tamtama dan bintara dituntut 6 tahun penjara, sementara dua perwira Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dituntut 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

“Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, cq TNI Angkatan Darat,” tegas Oditur Militer Mayor Masinton saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi total Rp544 juta, di mana masing-masing dibebankan sebesar Rp.32 juta. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan.

Usai mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka.

“Minggu depan,” ujar penasihat hukum singkat saat ditanya kapan akan menyampaikan pembelaan.

Agenda pembelaan (pledoi) dijadwalkan pada 17 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno menegaskan para terdakwa dipersilakan menyampaikan keberatan mereka pada sidang berikutnya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno (Ketua), Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu (Anggota), dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto (Anggota).

Hadir pula tim Oditur Militer III-14 Kupang Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.

Nama 17 Terdakwa yakni;

1. Thomas Desambris Awi

2. Andre Mahoklory

3. Poncianus Allan Dadi

4. Abner Yeterson Nubatonis

5. Rivaldo De Alexando Kase

6. Imanuel Nimrot Laubora

7. Dervinti Arjuna Putra Bessie

8. Made Juni Arta Dana

9. Rofinus Sale

10. Emanuel Joko Huki

11. Ariyanto Asa

12. Jamal Bantal

13. Yohanes Viani Ili

14. Mario Paskalis Gomang

15. Firdaus

16. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han)

17. Yulianus Rivaldy Ola Baga

Prada Lucky Saputra Namo meninggal akibat penganiayaan berulang di lingkungan Batalyon 834/WM. Pasal 131 Ayat (3) KUHPM, tindak pidana yang mengakibatkan kematian diancam maksimal 9 tahun penjara.

Sidang Dilanjutkan untuk Dakwaan Berkas Pertama dan Ketiga pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Berkas Pertama Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa: Ahmad Faisal, S.Tr.(Han) dan berkas Ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, SH, didampingi tim penasihat hukum dan keluarga korban, menyatakan tuntutan oditur sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan.

“Tuntutan oditur sesuai pasal 131 dengan ancaman maksimal sembilan tahun untuk korban mati. Restitusi Rp544 juta juga telah diakomodir, ini cukup adil,” ujar Akhmad kepada wartawan.

Tim kuasa hukum keluarga korban berjumlah sembilan orang yakni Akhmad Bumi, Yupelita Dima, Yusak Langga, Nikolas Ke Lomi, Yafet Alfons Mau, Yacoba Y.S Siubelan, Ahmad Azis Ismail, Andi Alamsyah, dan Reno Nurjali Junaedy.

Akhmad Bumi juga menyampaikan sedang mempertimbangkan membuka laporan polisi baru di POM terkait tanggung jawab komando Komandan Batalyon (Danyon).

Menurutnya, fakta sidang menunjukkan Danyon telah mendapat laporan mengenai penganiayaan, namun tidak menghentikan tindakan tersebut. 

“Ini soal tanggung jawab komando. Danyon bertanggung jawab penuh di batalion, ini pembiaran,” tegas Akhmad. @*tim

Lebih baru Lebih lama