Oditurat Militer III-14 Kupang Hadirkan Ahli Deddy Manafe Pekan Depan di Persidangan Prada Lucky

 

KUPANG — Sidang perkara dugaan penganiayaan yang berakibat meninggalnya prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo, jabatan Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, NRP 1725104030035583, di Marshalling Area Yonif TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terus bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Oditurat Militer III-14 Kupang selaku penuntut militer terus menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian terhadap 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara terpisah. Salah satu ahli yang dijadwalkan akan dihadirkan pekan depan ialah Deddy R. Ch. Manafe, SH., M.Hum, ahli hukum pidana militer.

Berdasar surat yang kopiannya diterima media ini Rabu (12/11/2025), Oditurat Jenderal TNI melalui Oditurat Militer III-14 Kupang memanggil Deddy R. Ch. Manafe untuk memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan persidangan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/580/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 yang ditandatangani Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H.

Rencana jadwal kehadiran ahli hukum pidana militer di persidangan adalah sebagai berikut:

Senin, 17 November 2025 pukul 09.30 WITA, dalam perkara atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr.(Han), Dankipan A Yonif TP 834/WM.

Selasa, 18 November 2025 pukul 09.30 WITA, dalam perkara atas nama Sertu Thomas Desembris Awi dan 16 terdakwa lainnya.

Rabu, 19 November 2025 pukul 09.30 WITA, dalam perkara atas nama Pratu Ahmad Ahda dan 3 terdakwa lainnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan ahli dilakukan atas dasar Perintah Hakim Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, disertai surat permohonan dari Penasehat Hukum keluarga korban Nomor: B.31/FH-ABP/XI/2025, tanggal 10 November 2025, serta Surat Tugas dari Kontras Nusa Tenggara Nomor: 002/E/Kontras-Nusra/ST/XI/2025, tanggal 7 November 2025.

Perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky terbagi dalam tiga berkas perkara, masing-masing:

1. Berkas Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.

2. Berkas Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama terdakwa Sertu Thomas Desembris Awi dkk (16 orang).

3. Berkas Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama terdakwa Pratu Ahmad Ahda dkk (3 orang).

Sebelumnya, Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung almarhum Prada Lucky, dalam kesaksiannya di sidang perdana pada Senin (27/10/2025), memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap seluruh terdakwa.

“Saya hanya berharap, Bapak Hakim yang mulia tergugah hati nuraninya dan memberikan keputusan seadil-adilnya. Saya hanya ingin semua pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya,” tutur Sepriana dengan suara bergetar, sambil meneteskan air mata.

Pantauan media ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Sepriana sempat meluapkan emosinya saat para terdakwa memasuki ruang sidang utama. Ia berseru dengan nada kecewa dan marah, “Terkutuk bosong semua! Harus dipecat!”

Dalam persidangan tersebut, Sepriana hadir diruang sidang didampingi oleh tim penasehat hukum dari Firma Hukum ABP, serta dukungan dari keluarga besar korban.

Kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo mencuat sebagai salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik. Korban yang masih berusia muda, 22 tahun, ditemukan meninggal dunia di lingkungan satuannya di Aeramo, Nagekeo. 

Kasus ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di tubuh TNI.

Proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli. 

Publik berharap persidangan berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan. @*Tim

Lebih baru Lebih lama