Fakta Persidangan! Orang Tua Almarhum Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Danyon Dalam Persidangan



KUPANG - Ayah dan ibu kandung mendiang almarhum Prada Lucky, Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey meminta majelis hakim untuk menghadirkan Danyon Batalion dalam persidangan untuk didengar keterangannya.

"Kami keluarga korban Prada Lucky minta Danyon dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya dalam persidangan", ungkap Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey kepada Majelis Hakim.

Menurut Chrestian Namo Danyon mengetahui keadaan di batalion saat kejadian di barak batalion, kita ingin dengar tindakan apa yang dilakukan oleh Danyon saat kejadian, patut didengar keterangannya dalam persidangan, jelas Chrestian. 

Selain Danyon, Danru (komandan regu), Dokter Batalion, Letda Yafet dan Pratu Napu juga dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya. 

"Letda Yafet dan Pratu Napu datang tawarkan uang Rp 10 juta per orang ke keluarga almarhum", jelas Chrestian.

Keduanya juga minta majelis hakim terkait restitusi untuk diberikan kepada keluarga korban. 

"Perhitungan restitusi akan disampaikan kuasa hukum kami atau dari LPSK", jelas Chrestian.

Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey juga meminta Majelis Hakim untuk hadirkan ahli pidana militer atas permintaan keluarga korban untuk didengar pendapatnya terkait kejadian pidana yang menewaskan Prada Lucky yang tragis ini.

Atas permintaan ayah dan ibu korban, Majelis Hakim akan pertimbangkan.

Untuk ahli pidana militer dapat dihadirkan setelah pemeriksaan BAP selesai.

Kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). 

Sidang ini lanjutkan dengan agenda pemeriksaan berkas ketiga, setelah dua berkas sebelumnya disidangkan secara maraton pada Senin (27/10) dan Selasa (28/10).

Sebanyak 22 prajurit TNI AD menjadi terdakwa dalam perkara ini yang terbagi ke dalam 3 berkas terpisah. Berkas pertama, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Ahmad Faisal, ‎terdakwa Lettu Ahmad Faisal diketahui menjabat sebagai Dankipan A telah disidangkan pada Senin (27/10/2025) dengan menghadirkan enam orang saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky Namo dan Prada Richard.

Sementara itu, pada Selasa (28/10/2025), digelar sidang berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya. 

Hari Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni: Ahmad Ahda Emeliano De Araujo Petrus Nong Brian Semi Aprianto Rede Radja Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. 

Hakim Anggota: Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. Hakim Anggota: Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H. 

Sementara Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdharto, S.H., Panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H. 

Sidang hari ketiga menjadi lanjutan penting dari rangkaian proses hukum atas kasus kematian Prada Lucky yang menyita perhatian publik, khususnya di Nusa Tenggara Timur. (*)

Lebih baru Lebih lama