22 Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Prada Lucky Segera Disidangkan, PH Keluarga: Kami Siap Dampingi Sampai Tuntas

KUPANG – Kasus pembunuhan sadis Prada Lucky Chepril Saputra Namo segera memasuki babak baru di meja hijau dan selalu Tim Hukum Keluarga akan mendampingi kasus ini sampai tuntas.

Hal ini diungkapkan oleh Adv. Yavet Alfons Mau.,S.H yang biasa disapa Oscar, salah satu Tim hukum keluarga dari Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo kepada media ini di Kupang, Rabu (22/10).

Adv. Oscar menyatakan bahwa sesuai dengan surat panggilan yang diterima oleh ibu kandung Almarhum Prada Lucky, yakni Sepriana Paulina Mirpey bahwa akan dijadwalkan hadir di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada tiga hari berturut-turut, Senin hingga Rabu, 27–29 Oktober 2025, untuk memberikan kesaksian pada tiga kelompok terdakwa berbeda.

"Jadi ibu kandung almarhum dipanggil sebagai saksi dalam persidangan 22 terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut," ujar Adv. Oscar.

Lebih lanjut dikatakan Adv. Oscar, Surat panggilan bernomor Spang/38/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 menyebutkan bahwa persidangan pertama digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA, dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr (Han), Dankipan A Yonif TP 834/WM.

Selanjutnya, pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA, giliran terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM bersama 16 prajurit lainnya menjalani sidang berdasarkan surat panggilan Spang/39/X/2025.

Sementara itu, Rabu, 29 Oktober 2025, persidangan terakhir dijadwalkan untuk Pratu Ahmad Ahda, Danpokpan 1 Ru 2 Ton 3 Kipan C Yonif TP 834/WM, bersama tiga rekan terdakwa lainnya melalui surat panggilan Spang/40/X/2025.

Ketiga surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kepala Oditur Militer III-14 Kupang, Letkol Alex Panjaitan, dengan tembusan kepada Kabanbinkum TNI, Orjen TNI, Kaotmilti III Surabaya, Danbrigif 21/Komodo, Kadilmil III-15 Kupang, Dandenpom IX/1 Kupang, Lurah dan Kades.

Untuk diketahui, Yang tergabung dalam kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky dari Firma Hukum ABP yakni Akhmad Bumi, SH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Yupelita Dima, SH., MH, Andi Alamsyah, SH, Yavet Alfons Mau, SH. Reno Nurjali Junaedy, SH, Yacoba Y.S Siubelan, S.H dan Ahmad Azis Ismail, SH.       

Sebelumnya, TNI Angkatan Darat memastikan kasus kematian Prada Lucky segera digelar di Pengadilan Militer. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, berkas perkara 22 prajurit aktif yang ditetapkan sebagai tersangka telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.

“Sudah dilimpahkan. Jadi sekarang permasalahannya, dari Pomdam sudah diserahkan kepada Oditur,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Kamis (18/9/2025), dikutip Kompas.com.

Wahyu menegaskan, seluruh tersangka merupakan anggota aktif TNI. “Sudah, kan sudah ada 22 tersangka,” ucapnya. 

Ia menambahkan, Oditur Militer memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara diserahkan ke pengadilan.

“Nanti akan diajukan untuk pengadilan. Dalam waktu dekat ini sudah naik ke Pengadilan Militer, karena semua tersangkanya TNI aktif. Nanti keluarga akan diundang,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Oditur Militer III-14 Kupang belum berhasil dikonfirmasi terkait jadwal pertandingan tersebut. @*Tim

Lebih baru Lebih lama