Kasus Kematian Prada Lucky, Penasehat Hukum Keluarga Minta Komandan Batalyon Harus Bertanggung Jawab


KUPANG – Penasehat Hukum keluarga korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyatakan Komandan Batalyon (red, Danyon) harus bertanggungjawab atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di RSUD Aeramo, Nagekeo Rabu, 6 Agustus 2025 lalu. 

Hal itu disampaikan ketua tim Penasehat Hukum keluarga korban Prada Lucky, Akhmad Bumi, SH kepada awak media, Jumat (19/9/2025) di Kupang. 

”Itu tanggungjawab komando, Danyon sebagai komandan Batalion bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit yang berada di bawah komandonya atau di bawah pengendaliannya,” jelas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi menyatakan, Penasehat Hukum keluarga korban sedang siapkan laporan dan dalam waktu dekat melayangkan laporan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra. Kematian Prada Lucky itu sangat tragis, diluar peri kemanusiaan jika dilihat dari rentetan kejadian.

Laporan ke Komnas HAM sebut Akhmad Bumi, merujuk Pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang HAM. 

“Pasal 42 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terkait tanggungjawab komando, dalam kasus ini tanggungjawab Danyon (Red, Komandan Batalion) dan pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang pembunuhan diluar hukum, merampas hak hidup korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum,” jelas Akhmad Bumi.

Terpisah, Adv. Yavet Alfons Mau.,S.H atau biasa disapa Oscar yang juga merupakan tim penasihat hukum keluarga korban Prada Lucky mempertanyakan kasus tindak pidana yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari POM ke Oditurat Militer, menyapa prosesnya begitu lama.

"Publik dan keluarga besar korban Almarhum Prada Lucky bertanya - tanya kelanjutan dari proses penanganan tindak pidana kematian Almarhum sudah sampai di tahapan mana," tanya Oscar yang juga merupakan Sekretaris DPD P3HI NTT ini.

Ditambahkan Oscar, Kami selaku kuasa hukum keluarga korban Almarhum Prada Lucky berharap agar perlu transparasi atas perkara ini, keluarga korban belum tahu siapa-siapa dari 22 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan dan persidangan perlu terbuka untuk umum biar publik bisa mengakses persidangan tersebut. 

“Saya mau sampai bahwa keluarga korban belum tahu, dari 22 orang tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Oditurat Militer, belum diketahui siapa-siapa tersangkanya dan pasal mana yang diterapkan,” ujar Oscar. 

Lebih lanjut dikatakan Oscar, Kami selaku Penasehat Hukum juga sedang mempersiapkan Laporan Polisi (LP) baru ke POM jika tersangka yang dilimpahkan tidak lengkap. 

"Dalam kasus ini, ada pelaku utama, ada pembiaran, ada turut serta dan ada tanggungjawab komando, ungkap Oscar.

Yacoba Y. S Siubelan, SH : Ada Dugaan Mengarah ke Pembunuhan Berencana 

Kuasa hukum keluarga korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Yacoba Y. S Siubelan, SH atau biasa disapa Yanty Siubelan mengatakan, Ada dugaan mengarah ke pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Ada actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat atau sikap bathin). Mens rea dilihat dari rentetan waktu dan peristiwa, jika kehendaknya tidak untuk mematikan korban, saat dianiaya pertama kali hingga korban lari ke ibu angkat, tidak diteruskan lagi. Bukan perbuatan spontanitas, dilakukan pada kondisi tenang, dan mereka insyaf atas kematian korban.

Adv. Yanty Siubelan menyarankan agar dakwaan dibuat secara kombinasi atau alternatif. Juga Pasal 339 KUHP, pembunuhan yang dilakukan sebelumnya diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain, korban dianiaya lebih dari satu kali hingga ia meninggal dunia. 

Ia menyarankan, Pasal 338 KUHP terkait perampasan nyawa Prada Lucky, Pasal 170 ayat (3e) KUHP terkait kekerasan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia, di juncto dengan Pasal 55 KUHP. 

Berikut ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari anggota TNI. 

Pelaku yang terlibat, anggota TNI aktif tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan TNI, ungkap Yanty Siubelan.

Untuk diketahui yang tergabung dalam Penasehat Hukum keluarga korban Prada Lucky terdiri dari Akhmad Bumi, SH selaku ketua tim, Yupelita Dima, SH, MH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Yavet Alfons Mau, SH, Andi Alamsyah, SH, Reno Nurjali Junaedi, SH, Ahmad Azis Ismail, SH dan Yacoba Y. S Siubelan, SH. 

Saat ini, berkas perkara 22 prajurit aktif yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer. 

Sudah dilimpahkan. Jadi sekarang permasalahannya, dari itu sudah dari Pomdam sudah dilimpahkan kepada Oditur," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, Kamis (18/9/2025), dikutip kompas.com (18/9/2025). @*Tim

Lebih baru Lebih lama