KUPANG – Seorang warga Kota Kupang bernama Aloysia Wihelmina, yang dikenal dengan sapaan Leli Dopo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik orang lain.
"Laporan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan nomor STPL/B/08/I/2025/Sektor Kota Raja dan LP/B/91/I/2025/SPKT/POLSEK KOTA RAJA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,
"Saya datang langsung ke Polsek Kota Raja pada tanggal 15 Januari 2025 pukul 19.34 WITA untuk membuat laporan terkait peristiwa tersebut. ungkap Aganeta Ola Corebima kepada wartawan media ini, Minggu, (13/07/2025).
Aganeta sapaannya melaporkan bahwa sertifikat hak milik atas nama ayah kandungnya, almarhum Bernadus Ola Boro, dengan nomor Hak Milik 50, diduga telah dikuasai oleh terlapor dan tidak dikembalikan hingga saat ini.
"Kejadian ini bermula pada tahun 1976, ketika almarhum Bene Lay, selaku Direktur STM Flobamora, meminjam sertifikat hak milik tersebut kepada almarhum Bernadus Ola Boro dengan alasan untuk kepentingan mendirikan sekolah STM Flobamora di Desa Naikoten Dua, Kecamatan Kota Kupang, Kabupaten Kupang (sekarang RT 009 RW 004, Kelurahan Naikoten Dua, Kecamatan Kota Raja – Kota Kupang)," Kata Aganeta.
Lebih lanjut Aganeta menjelaskan, pada tahun 1985, STM Flobamora resmi ditutup karena kekurangan siswa. Meski sekolah sudah tidak beroperasi, sertifikat hak milik tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Aganeta Ola Corebima menambahkan, pada tanggal 7 Oktober 2024, ia baru mengetahui bahwa sertifikat hak milik nomor 50 atas nama ayahnya itu telah berpindah tangan dan kini berada dalam penguasaan Aloysia Wihelmina (Leli Dopo).
"Saya sudah berusaha meminta kembali sertifikat tersebut, namun terlapor enggan mengembalikannya," ujarnya.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk diketahui bahwa pihak kepolisian dari Polsek Kota Raja saat ini tengah mendalami laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. @Orry