Tolak Pengaduan Paslon Walikota dan Wawali Banjarmasin, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP


BANJARMASIN - Pasca di tolaknya pengaduan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Jalur Independen yang berslogan Radja AA Nih Mantap, Anang Misran dan Habib Aspihani Assegaf di Pilkada 2024 ini menuai reaksi Tim Hukum untuk melakukan gugatan dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Klien kami sangat dirugikan di tolaknya pencalonannya sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin," kata Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H. dalam wawancaranya di markas Paslon Radja AA Nih Mantap di Banjarmasin, Selasa (18/06).

Rafi panggilan akrabnya Rafiansyah Sofyan menegaskan, pihaknya bakal menggugat dan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

"Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan kita akan melaporkan ke DKPP di Jakarta, dan secepatnya menyusun gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin," terangnya.

Akibat ulah mereka, tegas Rafi, kliennya sangat di rugikan. "Jelas dong !!! Klien kita sangat di rugikan, baik dari segi material maupun immaterial. Selain menggugat dan melapor, atas permintaan masyarakat, kita akan demo besar-besaran," paparnya.

Di tempat yang sama, Bakal Calon Walikota Banjarmasin, Anang Misran menegaskan ia bersama Tim Hukum akan melakukan langkah hukum dan melapor ke DKPP di Jakarta.

"Yang pasti demo dilakukan, seribu massa akan kita turunkan untuk mendemo kantor Bawaslu di Banjarmasin," ancamnya.

Senandung nada, Bakal Calon Wakil Walikota Banjarmasin, Habib Aspihani Assegaf menyampaikan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum terhadap Bawaslu pasca penolakannya atas laporan sengketa pemilu ini.

"Tugas Bawaslu itu menerima laporan sengketa pemilu, terlepas di tolak atau diterima itu kan nanti di dalam persidangan memutuskan. Ini malah disaat kita mengadu malah di tolak oleh Bawaslu tanpa alasan yang jelas," kata Aspihani menggebu-gebu saat di wawancara puluhan wartawan, Selasa (18/06).

Karenanya, lanjut Aspihani Ideris nama tenarnya dunia publik, Bawaslu tersebut jelas melanggar kode etik, karena pihaknya bakal melapor ke DKPP di Jakarta.

Menurut Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,” Jelas Aspihani Ideris.

Selain melapor ke DKPP, tegas Aspihani Ideris, ia bersama Tim Hukum akan membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Pelanggan kode etik dan Perbuatan melawan Hukum nya kami rasa sangat jelas. Unsurnya sudah terpenuhi, tinggal action aja lagi," tutur Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.

Karenanya, Aspihani pun memohon di doakan, semoga langkah yang akan dijalani berjalan dengan lancar dan sukses.

"Setelah gugatan kita masukan, kita minta pengawalan dan pengawasan pihak Ombudsman, juga kita lapor ke Komnas HAM di Jakarta," Pungkasnya. @*Tim


Lebih baru Lebih lama