Heboh!! Pengrusakan dan Pencurian Tulang Belulang 18 Makam di Pulau Kera, Tim Hukum akan Laporkan ke Polisi

KUPANG - Kisruh warga Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kian meluas dan semakin memanas.

Betapa tidak, masyarakat Provinsi NTT saat ini tengah dihebohkan dengan persoalan pelik terkait keberadaan warga Pulau Kera yang akan direlokasi oleh Pemkab Kupang.

Kini muncul lagi permasalahan baru, dimana sebanyak 18 (Delapan Belas) makam yang dengan sengaja dirusak serta kerangka atau tulang belulang jenazah-jenazah tersebut diambil kemudian dipindahkan tanpa persetujuan pihak keluarga. 

Kuat dugaan bahwa tulang belulang itu telah dicuri dan kemudian dibuang ke laut. Fakta ini terungkap ketika tim media ini mendapat informasi dari Tim Kuasa Hukum para pihak, yang diketuai oleh Advokat Akhmad Bumi, S.H., pada Jumat, (09/05/2025).

Kepada wartawan tim kuasa hukum yang beranggotakan; Dr. Cristian Kameo, S.H., M.H., Yusak Langga, S.H., Ahmad Kamril, S.H., Yupelita Dima, S.H., M.H., Yavet Alfons Mau, S.H., Andi Irfan, S.H., M.H., Bisri Fansyuri, S.H., Ahmad Azis Ismail, S.H., Andi Alamsyah, S.H., Johanis Tunbonat, S.H., Yeffry Amazia Galla, S.H., dan Anderias Lado, S.H., bersama-sama dengan perwakilan masyarakat (keluarga) dari Pulau Kera menyimpulkan bahwa diduga yang menjadi otak atau dalang dari pelaku perusakan 18 (delapan belas) makam serta pencurian dan penggelapan tulang-belulang jenazah di Pulau Kera tersebut segera di polisikan.

”Dugaan pencurian tulang mayat, selain perusakan, pembongkaran dan penggelapan 18 kubur di Pulau Kera segera di Polisikan, itu tindak pidana serius. Dalang dan pelaku segera di Polisikan”, tegas Yusak Langga.

Berdasarkan sejumlah keterangan dan data-data yang ada, Tim Kuasa Hukum menduga bahwa sebanyak 18 (delapan belas) makam tersebut, semuanya digali, kemudian kerangka jenazah yang ada dalam dibawa pergi dengan alasan bahwa tanah Pulau Kera tersebut adalah milik salah satu pengusaha swasta di kota Kupang.

Sementara itu, Akhmad Bumi, S.H., selaku Ketua Tim mengatakan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung lama hingga saat ini.

"Kejadian ini dilakukan sudah lama dan berlangsung sampai sekarang. Dan mengapa masyarakat tidak melapor? Karena selalu diintimidasi dan diancam sehingga masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa! Setelah tim ini tangani dan kita kaji secara mendalam, maka kita simpulkan bahwa persoalan ini cukup serius sehingga akan kita proses secara hukum," beber Advokat Peradi ini

Masih menurutnya bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah laporan dari para korban atas dugaan pengerusakan makam serta pencurian dan penggelapan tulang-belulang para jenazah.

"Tentunya ini merupakan sebuah kejahatan dan tindak pidana. Tim kita telah menginventarisir lebih dari satu dan bahkan puluhan dugaan tindak pidana, semua ini akan laporkan ke Kepolisian," tegasnya 

Dirinya juga menambahkan bahwa selain laporan pidana, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga mengambil langkah-langkah hukum lain.

"Selain kita akan mempidanakan para pelaku ini, kemungkinan besar kita akan mengambil langkah hukum lain," tandasnya

Senada dengan Akhmad Bumi, Advokat Yusak Langga,S.H., mengatakan bukan saja akan menempuh jalur hukum, namun persoalan tersebut akan dibawa ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM RI dan Kementrian BPN/ATR.

"Terkait persoalan ini bukan hanya proses hukum yang akan kita kejar namun kita juga meminta atensi dari semua pihak termasuk Kapolri. Kami siap membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan Kementrian BPN/ATR. Sebab persoalan ini sudah menjurus kepada pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang undang Nomor : 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Karena patut diduga dalam permasalahan ini ada oknum aparat yang juga ikut bermain didalamnya," pungkas Ketua DPD P3HI Provinsi NTT tersebut. @Tim 

Lebih baru Lebih lama